MIRAS TANPA IZIN BBPOM

31 Orang Tewas Minum Miras Oplosan, Tersangka Ditangkap

Di Baca : 4106 Kali
Aparat Polres Metro Jakarta Utara memberikan keterangan pers terkait kasus miras oplosan yang menelan korban 31 orang tewas di Jakarta, Jumat (6/4/2018).(Foto Ist)

"Miras yang disita kebanyakan tidak mengantongi izin BBPOM dan izin edar. Kita juga mengamankan, satu tersangka berinisial ST diamankan karena menjual aneka jenis miras seperti Vodka, Whisky dan Brandi tanpa izin edar," tegas AKBP Febri.

Pelaku disanksi pasal berlapis, yaitu pasal 62 UU RI Nomor 8/1999 tetang perlindungan konsumen dan pasal 137 UURI Nomor 18/2012 tentang pangan.

"Kita nanti akan berkoordinasi lagi dengan BPOM untuk mengetahui kandungan miras itu," kata AKBP Febri.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar