MIRAS TANPA IZIN BBPOM

31 Orang Tewas Minum Miras Oplosan, Tersangka Ditangkap

Di Baca : 4107 Kali
Aparat Polres Metro Jakarta Utara memberikan keterangan pers terkait kasus miras oplosan yang menelan korban 31 orang tewas di Jakarta, Jumat (6/4/2018).(Foto Ist)

"Omzet yang didapatkannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Satu botol miras dijual ke distributor seharga sekitar Rp25 ribu," jelas AKBP Febri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018).

Dijelaskan AKBP Febri, pihaknya sudah menangkap dan mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu tanki torrent berukuran 250 liter, tiga unit mesin pres tutup botol, sejumlah botol siap pakai, serta bahan kimia campuran miras seperti zat pewarna, perasa, alkohol murni, dan gula. "Usaha miras oplosan trsangka YAB ini tergolong home industri," ujar AKBP Febri. 

AKBP Febri menambahkan, pihaknya juga mengamankan miras sebanyak 4.314 botol. Ribuan botol miras itu disita dari enam lokasi di wilayah Polsek Jakarta Utara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar