Satresnarkoba Polres Karo Amankan Seorang Laki-laki Diduga Miliki Sabu di Berastagi
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya seperti potongan plastik warna biru, plastik bening, 22 lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit handphone android.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (stm)
Tulis Komentar