penindakan dengan teguran dan tilang

Tercatat Sampai April 2026 Ini, Sedikitnya 105 Kendaraan Terjaring

Di Baca : 264 Kali
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Tercatat sampai April 2026 ini, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan dengan teguran dan tilang lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). (Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Tercatat sampai April 2026 ini, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan dengan teguran dan tilang lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

​Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban sekaligus memudahkan identifikasi kendaraan. Menurutnya, penggunaan plat nomor yang standar sangat krusial, terutama jika terjadi insiden kecelakaan atau tindak kriminalitas.

​"Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat," ujar AKP Satrio dalam keterangannya.

​Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

​Bagi pengendara yang nekat memodifikasi atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai standar, AKP Satrio mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar