Tercatat Sampai April 2026 Ini, Sedikitnya 105 Kendaraan Terjaring
Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku yang sah," tambahnya.
Selain sanksi denda, AKP Satrio juga menyoroti risiko lain bagi pengguna plat nomor palsu. Jika terjadi kecelakaan, pengendara tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja maupun BPJS.
"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut," tegasnya.
Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk segera mengganti TNKB mereka dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Ia menekankan bahwa aturan ini berlaku mutlak tanpa pandang bulu.
"Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya," pungkas AKP Satrio. (azf)
Tulis Komentar