Klarifikasi Kades Belantaraya Gaung & Anggota DPRD Dapil 2 Inhil
'Ketiga, kalau tidak ada surat, bisa saja bisa dianggap melanggar tata tertib di internal, tidak etis secara administrasi Pemerintahan, berpotensi menimbulkan kegiatan tidak diketahui Desa, bisa dianggap
tudingan kegiatan tidak transparan minim partisipasi masyarakat, memang biasanya bukan pelanggaran pidana, tapi lebih ke pelanggaran prosedur atau etika jabatan," tambahnya lagi.
Ke empat, kesimpulan sederhana
reses memang hak anggota DPRD, tapi harus dilakukan dengan pemberitahuan resmi ke pemerintah setempat, dilakukan secara tertulis, bukan lisan, hanya kepentingan golongan saja, ini akan menyangkut dipersoalkan secara administratif dan etika.
Kelima, penegasan tambahan
secara tertulis itu yang benar dan dianjurkan. Dalam praktik kepemerintahan, kegiatan resmi seperti reses DPRD biasanya dilakukan dengan Surat Pemberitahuan resmi, bukan sekadar lisan melalui telephon saja.
"Ke emam, surat harus ditujukan ke
Kepala Desa atau Lurah, Camat,
biasanya berisi, kalimat waktu dan tempat kegiatan, selanjutnya nama anggota DPRD yang reses dan tujuan kegiatan," jelas Kades.
Lebih lanjut Kades menambahkan, jika ini dilakukan sesuai prosedur, berarti ada bukti administrasi, agar memudahkan koordinasi dengan pemerintah setempat, menghindari kesalahfahaman, antara kita semua, agar menjadi bagian dari pertanggungjawaban kegiatan reses, yang merupakan dasar pada umumnya.
"Apabila teknis ini sudah detailnya diatur dalam tata tertib DPRD, maka prinsip ini akan sejalan," terang Kades.
Tulis Komentar