BWSS III Harus Bertanggungjawab dan Diperiksa

Jembatan Jalan Nelayan Ambruk, Pembangunan Serampangan

Di Baca : 76 Kali
Jembatan Jalan Nelayan ujung Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau amblas Jumat senja lalu (12/6/2026) dituding pembangunannya serampangan ditambah sedang ada pembangunan dinding tembok penahan anak sungai di samping jembatan naas ini, Senin (15/6/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Sri Meranti, Detak Indonesia--Skandal amblasnya Jembatan Nelayan Ujung di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau yang terjadi Jumat senja lalu (12/6/2026) memantik reaksi keras dari lembaga pengawas nasional.

Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut angkat bicara dan mengutuk keras pengerjaan proyek pemancangan tiang bibir sungai oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III yang dituding menjadi biang keladi hancurnya infrastruktur publik tersebut.

​Ketua DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman Lubis, menyatakan bahwa amblasnya jembatan hingga kedalaman lebih dari satu meter adalah bukti nyata dari rendahnya mutu perencanaan teknis (bad engineering) dan pengabaian total terhadap keselamatan aset negara.

"Kami tidak mau dengar alasan klasik bahwa ini kecelakaan kerja atau pergerakan tanah alami. Ini murni kejahatan konstruksi akibat kecerobohan fatal pelaksanaan proyek oleh kontraktor BWSS III! Jembatan itu adalah aset negara yang dibiayai uang rakyat. Menghancurkannya dengan metode kerja yang serampangan adalah pelanggaran hukum berat!" tegas Rahman Lubis dengan nada tinggi, Senin (15/6/2026).

Pelanggaran Berlapis: Tabrak UU Jasa Konstruksi dan KUHP

​Rahman Lubis menegaskan, TOPAN RI tengah menurunkan tim investigasi khusus untuk mengumpulkan bukti fisik guna menyeret pihak-pihak bertanggung jawab ke ranah hukum. Menurutnya, ada delik hukum kuat yang dilanggar dalam kasus ini:







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar