Jembatan Jalan Nelayan Ambruk, Pembangunan Serampangan
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 60 & 65): Kegagalan bangunan yang mengakibatkan lumpuhnya fasilitas publik adalah tanggung jawab mutlak penyedia jasa dan pengguna jasa. Jika terbukti ada pembiaran metode kerja yang salah, ada sanksi pidana dan ganti rugi material.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Kerusakan fisik aset negara akibat kelalaian dalam proyek yang didanai APBN/APBD dapat dikategorikan sebagai tindakan merugikan keuangan negara.
Pasal 406 KUHP: Terkait perusakan barang/fasilitas milik publik akibat tindakan disengaja atau kelalaian (culpa).
"Kami mengingatkan Kepala BWSS III dan kontraktor pelaksananya: Anda tidak hanya berhadapan dengan Pemko Pekanbaru, Anda berhadapan dengan hukum! Kami akan kawal kasus ini sampai ke kejaksaan jika tidak ada restorasi total," tegas Rahman.
Analisis Forensik Teknik: Kejahatan Metode Driving Standard
Dari perspektif teknik sipil ke-PU-an, TOPAN RI menilai kontraktor BWSS III secara sadar telah mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) dalam aspek Soil-Structure Interaction (Interaksi Tanah dan Struktur).
Pengabaian Analisis Radius Getar: Pemancangan tiang (sheet pile) di bibir sungai menggunakan alat berat dengan beban dinamis tinggi (hammer/vibratory) dilakukan tanpa menghitung kerentanan abutment (kaki jembatan) eksisting.

Pembangunan dinding beton penahan anak sungai dekat jembatan ambruk Jalan Nelayan Rumbai Pekanbaru, Senin (15/6/2026). (azf)
Tulis Komentar