Wabup Rohul Syafaruddin Poti Beri Warning kepada Seluruh PKS yang Ada di Rohul
Ia menegaskan, pola kemitraan tersebut wajib dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang memiliki pasal pasal mengikat. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban perusahaan untuk membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah melalui Disbun Provinsi Riau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau No. 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Wabup juga memberikan peringatan keras kepada para pengepul (tauke) dan pemilik peron (timbangan sawit) agar tidak memanfaatkan situasi global maupun domestik untuk menekan harga TBS milik petani swadaya.
"Kita imbau tauke dan pemilik peron, jangan mengambil momentum untuk menekan harga sawit petani swadaya. Kita ingin seluruh pihak menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di Rohul," pintanya dengan tegas. (ary)
Tulis Komentar