Minta Kapolda Sumbar Tangkap Mafia Rokok Ilegal Masih Merajalela, Bos Mafia Pendi dan Ipan di Nagari Surian Pantai Cermin, Solok
Di Baca : 52 Kali
Warga tersebut menambahkan, berbagai merek rokok ilegal dijual, seperti Luffman, HD, Rasta, Coffee Stick, TiTan, Slava Hitam dan lain-lain. Ia berharap Kapolda Sumbar, Kapolres Solok, dan Bea Cukai Teluk Bayur dapat bertindak tegas dalam menertibkan peredaran rokok ilegal ini.
Meskipun peredaran rokok ilegal ini sudah sering diberitakan dan dilaporkan ke Nomor Pengaduan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Kantor BC Teluk Bayur, namun belum ada tindakan signifikan di kawasan ini.

Penjualan rokok tanpa cukai (ilegal) melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali lipat nilai cukai dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai. (tim/azf)
Tulis Komentar