ASN Ida Rohani Sinaga Bongkar Dugaan Rekayasa Pemecatan di Pemkab Taput
Sebelum mengirimkan surat kepada Presiden, Ida melalui kuasa hukumnya telah menempuh jalur administratif. Pada 5 Agustus 2026, pihaknya mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) terkait keputusan yang berdampak pada status kepegawaiannya.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara dan aparat penegak hukum, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, Kapolri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, BPK Perwakilan Sumatera Utara, serta Polres Tapanuli Utara.
Langkah Ida tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemecatan yang dihadapinya tidak hanya dipersoalkan melalui mekanisme internal kepegawaian, tetapi juga dibawa kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum.
Ida berharap laporan dan surat terbukanya mendapat perhatian serius sehingga seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan. Ia juga meminta agar dugaan manipulasi absensi dan BAP, serta berbagai persoalan administrasi yang disampaikannya, dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut proses penegakan disiplin ASN, tata kelola administrasi pemerintahan daerah, serta dugaan ketidakadilan dalam pemberian sanksi kepegawaian.
Untuk memastikan kebenaran seluruh tudingan tersebut, diperlukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang dengan mempertemukan bukti-bukti dari Ida Rohani Sinaga dan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan yang disampaikan Ida tetap harus ditempatkan sebagai klaim yang belum terbukti secara hukum. (stm)
Tulis Komentar