Sejumlah Anggota TNI Usir Warga Pemilik Lahan Bersertifikat Prona
Menyikapi hal yang terjadi, beberapa warga mewakili ratusan warga yang memiliki lahan di areal klaim seseorang bernama Samin bahwa lahan yang digarap warga adalah lahan miliknya berdasar hasil pelelangan Lembaga Lelang, maka beberapa warga menguasakan kepada Penasihat Hukum Wira Gunawan dari kantor Advokat Wira Gunawan, SH & associated Siak untuk mewakili warga memastikan keberadaan TNI di Kampung Rawang Air Putih tersebut bahkan melaporkannya ke pihak berwajib karena sudah mengganggu ketentraman warga dengan mengusir warga tanpa penjelasan.
Sejarah Lahan Pematang Tiga Kampung Rawang Air Putih
Awalnya, PT Tri Djaya Rubber mempunyai lahan hak pakai di kawasan Pematang Tiga Desa Merempan Hilir (sebelum dimekarkan) seluas 300 hektare dengan Sertifikat hak pakai Nomor: 40 tahun 1968 sebagai lahan pertanian (perkebunan karet) sampai waktu 1 Januari 1973 yang batas-batasnya
- sebelah Utara berbatas dengan hutan belukar
- sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Siak
- sebelah timur berbatas dengan kampong Suak Rumbio
- sebelah barat berbatas dengan kampong Suak Kubu
Tulis Komentar