TOKE KLAIM LAHAN

Sejumlah Anggota TNI Usir Warga Pemilik Lahan Bersertifikat Prona

Di Baca : 7513 Kali
Sejumlah anggota TNI berada di lahan warga yang sudah bersertifikat Prona. (Foto Ist)

Dalam prosesnya, PT Tri Djaya Rubber memiliki hutang ke BNI46 Pekanbaru dan mengalami kredit macet, maka lahan hak pakai tersebut beserta pabrik Crum Rumbber dan peralatan milik perusahaan tersebut disita dengan berita acara penyitaan tanggal 27 Agustus 1984 nomor: BA33/SKP/PUPN/1984.

Karena tidak membayar hutangnya di BNI46 Pekanbaru, maka seluruh asset berupa pabrik beserta peralatannya termasuk Hak Pakai dilelang oleh Ali Akbar selaku pejabat lelang kelas I pada kantor Lelang Kelas I Pekanbaru berdasar risalah lelang Nomor:118 tanggal 29 Maret 1988 dan surat serah terima dokumen barang jaminan No.STDBJ-03/PUPN.03/1988 tanggal 3 Maret 1988 dilelang dan dimenangkan oleh PT Datin Agung Cabang Pekanbaru dengan direktur cabang Anwar Thio.

Sebelum itu, PT Datin Agung sendiri merupakan perusahaan milik Muhammad Muchtar selaku Presiden Direktur berkedudukan di Medan memberi kuasa kepada Anwar Thio selaku Direktur Cabang untuk mendirikan cabang perusahaan di Pekanbaru dan mengurusnya berdasar akta pendirian cabang Nomor:23 tanggal 4 Februari 1988 di hadapan notaris Singgih Susilo, SH di Pekanbaru.

Karena berhasil memenangkan lelang, Anwar Thio menyerahkan seluruh barang hasil pelelangan tersebut kepada Jhoni Tandijoyo selaku pihak PT Datin Agung Medan berdasarkan surat penyerahan hak tahun 1988.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar