TOKE KLAIM LAHAN

Sejumlah Anggota TNI Usir Warga Pemilik Lahan Bersertifikat Prona

Di Baca : 7490 Kali
Sejumlah anggota TNI berada di lahan warga yang sudah bersertifikat Prona. (Foto Ist)

Seiring berjalannya waktu, pada Oktober tahun 2001 Anwar Thio memberi kuasa kepada Samin untuk mengurus surat-menyurat/sertifikat hak pakai atas lahan seluas 300 hektare tersebut, dan pada hari yang sama pula Anwar Thio membuat pengikatan jual beli dengan Samin. 

Dalam salah satu klausul akta pengikatan jual beli tersebut dijelaskan bahwa jika surat tidak bisa diurus/bermasalah, maka jual beli batal. Dan kenyataannya, sampai saat ini lahan bekas hak pakai yang sudah habis masa berlakunya tersebut, tidak dapat diterbitkan sertifikat hak pakai yang baru sebagai perpanjangan atau pembaruan haknya.

Disisi lain, setelah kesepakatan dengan Samin gagal, pada tahun 2004, Anwar Thio telah menandatangani pernyataan dan surat persetujuan di hadapan perangkat Desa Merempan Hilir pada acara musyawarah desa bahwa karena hak pakai lahan telah berakhir dan tidak diperpanjang maka Anwar Thio mengambil lahan seluas 118 hektare dan sisanya adalah milik masyarakat setempat yang memang sudah menggarap dan mengolah serta menguasainya. Dan karena kesepakatan tersebut, Anwar Thio mengurus surat-surat tanah ke pihak desa.

Sehingga karena permohonan Anwar Thio, Kepala Desa Merempan Hilir saat itu, M Yunus menerbitkan surat tanah di atas lahan seluas 118 hektare tersebut. Dan juga membuat surat tanah yang dikuasai masyarakat sejak itu sesuai permohonan masing-masing. Dan saat ini telah ada beberapa sertifikat hak milik atas nama masyarakat di areal lahan bekas hak pakai PT Tri Djaya Rubber tersebut.(rls/adf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar