Polsek Bojonggede Sita Ratusan Botol Miras Oplosan
Kompol Agus mengaku untuk toko kelontong yang dirazia merupakan pemain baru. Namun untuk toko jamu merupakan pemain lama yang sudah sering terjaring operasi.
“Para pedagang yang menjual miras dilakukan surat pernyataan dan didata untuk tidak mengulangi perbuatan menjual miras,” tambah Kompol Agus.
Sementara itu sesuai atensi pimpinan, Kompol Agus, menambahkan menjelang bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H tahun 2018 ini jajaran Polri akan melakukan operasi terpusat seluruh Indonesia termasuk Polsek Bojonggede dalam mencegah peredaran miras.
“Sebagai upaya prepentif kita akan melakukan pemantauan operasi penangkapan, penggeledahan, serta menjual tanpa izin akan dilakukan pembinaan. Bagi yang menjual miras oplosan apalagi jika ada sampai meninggal dunia akan diterapkan pembunuhan berencana,” tutup Kompol Agus.(rls/adf)
Tulis Komentar