Operasi Cipkon Polres Pelalawan, Miras Disita dari Kedai Tuak

"Minuman Keras (miras) kita temukan di warung yang berhasil kita sisir tersebut kita sita dan diamankan di Mapolres Pelalawan sebagai barang bukti. Kemudian pemilik warung kita berikan pengarahan serta komitmen agar tidak melakukan kembali, selama operasi Cipkon berlangsung dengan aman," jelasnya.
Adapun data lengkap warung beserta barang bukti miras yang berhasil disisir Tim Opsnal Gabungan Polres Pelalawan yakni toko milik FA, 24 tahun, laki laki, swasta, alamat Jalan Akasia Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, dengan hasil: Red Label 1 botol, bir Angker 12 botol, bir Guinness 5 botol, bir Bintang 57 Kaleng.
Di Warung Tuak milik Sdri MS, 26 tahun, swasta, alamat Jalan Seminai Pangkalan Kerinci, dengan hasil: minuman tuak dua jerigen.
Tulis Komentar