Kanibal Pemakan Organ Vital

Kanibal Pemakan Organ Vital di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Di Baca : 2908 Kali
Ilustrasi, foto:Net

Jakarta, Detak Indonesia - Majelis hakim memvonis Terosman alias Mansur, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang juga kanibal di Jambi dengan hukuman penjara seumur hidup. Mansur dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya, Dasurullah.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa menurut rasa keadilan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, adalah seumur hidup," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Listyo Arif Budiman, yang di langsir dari detikcom, Kamis (3/5/2018).

Listyo mengatakan, Mansur sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Namun menurut majelis, hukuman seumur hidup terhadap Mansur sudah sesuai rasa keadilan. Mansur dinyatakan majelis melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Meskipun tindakan Terdakwa yang menghabisi majikannya tergolong sadis dan tidak berperi kemanusiaan, namun tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk melakukan pembalasan (retribution), tetapi juga haruslah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dengan adanya tindak pidana itu, yaitu sebagai pembelajaran, mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi Terdakwa dan anggota masyarakat lainnya, dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa menurut rasa keadilan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, adalah seumur hidup," ujarnya.

Listyo menambahkan, atas putusan majelis hakim tersebut, Mansur tertunduk lemas dan lesu, serta menyatakan pikir-pikir.

 

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar