Narkotika.

Di Riau, 15 Kg Sabu 3 Tersangka Dicokok Polisi, Ini Kronologinya

Di Baca : 6803 Kali
Ketiga pria tersangka berinisial AS (32) warga Jalan Utama Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau, JM (23) warga Jalan Utama Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas dan RH (34), warga Jalan Wan Thamrin Hasyim, Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupat

Laporan Adifa Detak Indonesia

Rokan Hilir, Detak Indonesia --Beradasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 14 / I / 2019 / Riau / Polres Rohil / Sat Res Narkoba, pada waktu kejadian Jumat (18/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Teluk Piyai Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku Narkotika.

Ketiga tersangka lelaki berinisial AS (32) warga Jalan Utama Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau, JM (23) warga Jalan Utama Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas dan RH (34), warga Jalan Wan Thamrin Hasyim, Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dari kronologis awalnya. Saat Polisi menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas peredaran gelap Narkotika dan aktivitas penyelundupan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir khusunya di jalur perairan wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. 

Sehubungan dengan hal tersebut Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH langsung membuat team guna melakukan penyelidikan terhadap semua jalur perlintasan, baik pada wilayah perairan maupun pada wilayah daratan yang merupakan jalur lintas masuk dan keluar di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

" Ia mas, dengan adanya laporan yang telah kita terima, kemudian kita tindak lanjuti, selanjutnya  kita bentuk Tim Gabungan (TIMGAB) untuk menindaklanjuti laporan yang telah kita terima. Alhasil tiga pelaku Narkotika dan barang bukti Narkotika dengan jenis shabu-shabu berhasil kita amankan," ujar Kapolres Rokan Hilir.

Setelah adanya koordinasi antara Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH dan Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar, maka  dibentuklah Tim Gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dan personel Polsek Panipahan.

Dengan kurun waktu lebih kurang selama tiga minggu melakukan penyelidikan, Tim Gabungan berhasil memperoleh informasi tentang adanya Narkotika jenis shabu dalam jumlah besar yang berasal dari Malaysia yang akan dibawa dari wilayah Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir ke Pekanbaru dengan menggunakan satu unit mobil merk Toyota Avanza warna merah.

Kronologis Penangkapan : Pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2019 sekira jam 17.30 Wib, yang mana setelah lebih kurang tiga minggu melakukan penyelidikan dan telah memperoleh informasi yang akurat tentang ciri pelaku serta kendaraan.

Tim dari Polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS yang sedang melintas di Jalan Teluk Piyai Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau 
Kapas, akan tetapi pada tersangka AS tidak ditemukan barang apapun yang mencurigakan.

Hasil interogasi terhadapnya, tersangka AS menerangkan bahwa memang benar adanya Narkotika jenis shabu yang berasal dari Malaysia yang di bawa dari Malaysia menggunakan kapal pengangkut kayu teki dan diturunkan disalah satu pelabuhan tidak resmi (Pelabuhan Tikus) yang ada di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Narkotika jenis shabu itu telah diturunkan dari kapal dan telah dipindahkan kedalam satu unit mobil merk Toyota Avanza warna merah untuk selanjutnya dihantarkan ke Pekanbaru. Pada saat itu Tersangka AS juga menyebutkan bahwa mobil pengangkut narkotika jenis shabu tersebut dikemudikan oleh tersangka JM yang diperkirakan masih dalam perjalanan dan belum jauh dari daerah Sungai Daun, 

Kemudian Tim Polsek Panipahan melakukan pencarian terhadap tersangka JM serta mobil merk Toyota Avanza warna merah yang di gunakan pelaku. saat melakukan pencarian di sebuah warung kopi yang berada di pinggir Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun.

Seketika itu. Polisi bertemu dengan Tersangka JM yang ketika itu sedang bersama dengan tersangka RH, lalu selanjutnya diamankan dan diinterogasi. lalu tersangka JM memberitahu dan menunjukkan mobil Toyota Avanza warna merah Ia gunakan.

Polisi melakukanpenggeledahan didalam mobil tersebut dan ditemukanlah didalamnya dua buah kotak kardusbewarna coklat mencurigakan. Setelah dibuka di dalamnya ada lima belas bungkusplastik warna hijau merk GUANYINWANG yang mana plastik tersebut masing-masing dibalut lakban dan berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu.

Usai mengamankan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan. Polisi langsung membawa tersangka ke Mako Polres Rokan Hilir. Dari paparan Press release resmi Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang didampingi Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani menjelaskan, ketiga pelaku Narkotika & Barang Bukti Narkotika sebanyak 15 Kg Shabu telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir. Dan kasus akan terus di kembangkan Polres Rokan Hilir.

" Ketiga tersangka Narkotika dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres, waktu operasi yang telah dilakukan TIMGAB yang kita bentuk, memakan waktu kurang lebih tiga Minggu, dan atas keberhasilan ini saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi Anggota jajaran saya atas keberhasilan ini, karena telah mampu memberikan yang terbaik tugasnya.

" jika Shabu-shabu 15 Kilogram ini sempat beredar, sebanyak 75.000 generasi kita yang akan jadi sasarannya, angka yang telah berhasil kita selamatkan sebanyak 75.000 orang dari hasil penangkapan Narkotika hari ini.

Barang bukti yang telah disitadua buah kotak kardus warna cokelat.15 (lima belas) bungkus plastik warna hijau Merk GUANYINWANG yang masing-masing dalamnya berisikan serbuk / kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna merah No.Pol BM 1637 VP serta beberapa barang bukti lainnya.

Adapun  Pasal yang dipersangkakan “Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Negara R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”dengan Ancaman hukuman “Dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar