BONUS BUKAN HAK NORMATIF

Karyawan PT Inecda Mogok, Tuntut Bonus 250 Persen

Di Baca : 10784 Kali

Jadi di dalam PKB itu jelas sudah disebutkan bahwa perusahaan bukan berkewajiban untuk membayarkan bonus kepada karyawan. Meski demikian untuk tahun berjalan, PT Inecda sudah memberikan bonus tersebut kepada semua karyawan sebesar 105 persen dari nilai gaji.

"Kalau karyawan melalui serikat pekerja yang ada minta agar bonus dibayarkan sebesar 250 persen dari gaji karyawan, memang perusahaan nggak mampu," kata Khairul.

Kata Khairul, kondisi saat ini, semua karyawan memang tidak ada yang bekerja kecuali staf dan karyawan buruh kontrak, termasuk karyawan yang ada di kantor afdeling maupun kantor besar, mereka memilih tidak bekerja dengan tuntutan agar bonus dibayarkan 250 persen dari gaji.

Hasil liputan awak media ini di lapangan, sejumlah karyawan yang berhasil dikonfirmasi menyebutkan, mereka hanya sebatas mogok tidak bekerja dan memilih berdiam diri di rumah masing masing, namun tidak melakukan berupa aksi apapun juga.

"Hanya mogok kerja saja kog pak wartawan," ucap mereka.

Ketua SP3-SPSI Kabupaten Inhu, April dihubungi selulernya mengatakan, masih sedang melaksanakan rapat di kantor Disnaker Inhu terkait mogok kerjanya karyawan PT Inecda, dalam hal ini juga diikuti oleh pihak PT Inecda, Disnaker Inhu dan SPPP –SPSI Inhu, nanti hasilnya akan diberitahukan, kata April. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar