Tangkap Sucipto Andra dan Acin, 700 Ha Kebun Sawitnya Masuk Taman Wisata-Hutan Konservasi Dumai
Dumai, Detak Indonesia--Lebih kurang 700 hektare kebun sawit milik Sucipto Andra dan Acin di Jalan Datuk Alam Desa Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Riau, Indonesia masuk dalam kawasan Taman Wisata dan Hutan Konservasi Dumai.
Investigator DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman mendesak Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI menangkap Sucipto Andra dan Acin. Segera proses hukum pihak-pihak yang merusak kawasan hutan wisata dan hutan konservasi Dumai itu sesegera mungkin.
Menurut Rahman, Jumat (20/6/2025), kawasan konservasi dan lahan gambut itu menjadi perkebunan sawit secara non prosedural di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra dan Acin seluas 700 hektare itu berada dalam kawasan konservasi, juga taman wisata alam.
Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.


Kebun sawit Sucipto Andra dan Acin masuk kawasan Taman Wisata dan Hutan Konservasi Dumai. Namun aparat Satgas PKH belum menangkapnya.
Tulis Komentar