Pabrik Sagu dan Arang di Dalam Kawasan Terlarang Konservasi

Perambahan Hutan Konservasi Besar-besaran di Meranti Riau, Hutan Bakau Dibabat Belum Ditindak Aparat !

Di Baca : 3111 Kali
Perambahan hutan konservasi besar-besaran di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, hutan bakau/mangrove dibabat belum ditindak aparat. Pabrik sagu dan pabrik Arang bakau berada di dalam kawasan terlarang Konservasi. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Selatpanjang, Detak Indonesia--Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan larangan keras terhadap perusakan lingkungan dan kawasan hutan, serta memerintahkan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar.

Ketegasan ini didukung oleh kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk undang-undang dan Peraturan Presiden. Secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada kompromi untuk illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging yang menyebabkan kerusakan lingkungan luar biasa.

Namun khususnya wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau terjadi perusakan lingkungan yang luar biasa yang belum ditindak aparat berwenang, salah satu tim investigasi LSM dan wartawan menemukan sebuah kilang atau pabrik arang di wilayah Desa Semukut Kecamatan Pulau Meranti Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (11/11/2025).

Informasi masyarakat tempatan kepada tim investigasi ada Kilang Kayu Arang beroperasi di tepi pantai, di cek ditelaah di peta Kehutanan, masuk dalam kawasan konservasi.

"Pemiliknya kalau tak salah Awi atau Deki bang, kayu bakau yang sudah menjadi arang dijual ke Batam atau keluar negeri bang, itu kilang atau panglong atas nama koperasinya bang, nama koperasi "DEKI" bang, abang langsung aja ke panglongnya," tutup warga sehari hari sebagai nelayan Selasa (11/11/2025).

Pabrik tepung sagu Ketua PSMTI Kepulauan Meranti Riau, Winandi alias Asun di Kecamatan Tebing Tinggi Barat masuk kawasan hutan bakau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar