Pabrik Sagu dan Arang di Dalam Kawasan Terlarang Konservasi

Perambahan Hutan Konservasi Besar-besaran di Meranti Riau, Hutan Bakau Dibabat Belum Ditindak Aparat !

Di Baca : 3114 Kali
Perambahan hutan konservasi besar-besaran di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, hutan bakau/mangrove dibabat belum ditindak aparat. Pabrik sagu dan pabrik Arang bakau berada di dalam kawasan terlarang Konservasi. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Tim investigasi konfirmasi sama koperasi Silva pemilik pabrik arang bakau di Semukut, yakni Deki alias Awi, Selasa lalu (11/11/2025) mengatakan usahanya ada izin.

Kemudian tim bertanya usaha produksi arang dan sagu di Jalan Insit, Desa Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat Meranti. Yang ditanyakan Status Lahan yang di gunakan?, Bahan Baku Arang, dari mana diambil kayu bakau?, dari anggota bang, arang diekspor keluar negeri apa benar ? Mohon konfirmasi kami agar jadi jelas , agar berita tidak salah, dan  juga laporan kepada BKSDA Kementerian Kehutanan RI akurat. Namun bos pabrik sagu memproduksi mie Soun dan arang bakau Ahing, dari Koperasi Silva tidak menjawab sejak Selasa lalu (11/11/2025) hingga Rabu (19/11/2025). Ahing kata warga bersembunyi.

Konfirmasi berlanjut kepada Kadis DLHK Kepulauan Meranti Riau, Agustiono soal panglong arang bakau dalam kawasan konservasi, panglong sagu berada Kepulauan Meranti, sejauh mana pengawasan dari pihak DLHK Meranti. Kadis DLHK Meranti Riau Agustiono menjawab menegaskan terkait usaha panglong arang yang memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, kewenangannya berada di DLHK Provinsi Riau. Terkait koperasi ini mungkin bisa lngsung ke Dinas Koperasi UKM. Demikian penjelasan Kadis DLHK Kepulauan Meranti, Riau Agustiono, Rabu (19/11/2025).

Ketua monitoring wilayah Sumbagut Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPP TOPAN RI Rahman angkat bicara mengatakan tentu kalau kawasan hutan konservasi mangrove seharusnya dijaga, jangan ada tangan tangan jahil merambah hutan penyangga pantai ini banyak kita temukan panglong arang di Kepulauan Meranti Riau di antaranya kilang sagu  Winandi alias Asun, di Desa Kundur Tebingtinggi Barat. Panglong arang Awi (Deki) Desa Semukut Kecamatan Tebingtinggi Barat, dan ada juga kilang sagu dan arah Ahing, Desa kampung Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Pencing Desa Tanjung Peranap, kilang sagu Ayan, Atiam, Akiong Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat yang berada di pinggir sungai memiliki dermaga pribadi karena orang kaya.

"Kalau kita lihat UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan jelas mereka ini telah melanggar ketentuan yang berlaku ada pidana perambahan hutan konservasi mangrove adalah Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana bisa dikenakan secara berlapis sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut," sebut Rahman.

Pabrik sagu Pencing di Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat juga masuk kawasan hutan konservasi, juga belum ditindak aparat berwenang.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar