Pabrik Sagu dan Arang di Dalam Kawasan Terlarang Konservasi

Perambahan Hutan Konservasi Besar-besaran di Meranti Riau, Hutan Bakau Dibabat Belum Ditindak Aparat !

Di Baca : 3119 Kali
Perambahan hutan konservasi besar-besaran di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, hutan bakau/mangrove dibabat belum ditindak aparat. Pabrik sagu dan pabrik Arang bakau berada di dalam kawasan terlarang Konservasi. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Undang-Undang Terkait dan Pidananya tentang perambahan hutan mangrove dan sanksi pidananya, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan):

Melarang pembabatan pohon mangrove dan mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Secara khusus mengatur tentang penindakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, termasuk perambahan.

3. Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merusak lingkungan dan menetapkan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

4. UU Nomor 2/2007 jo UU Nomor 1/2014 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil): Mengancam pelaku perusakan mangrove dengan pidana penjara antara 2 hingga 10 tahun dan denda antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Kawasan hutan di kapling-kapling, kayu dari dalam kawasan hutan dijadikan kayu gergajian di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dekat eksplorasi tambang minyak.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar