Perambahan Hutan Konservasi Besar-besaran di Meranti Riau, Hutan Bakau Dibabat Belum Ditindak Aparat !
Undang-Undang Terkait dan Pidananya tentang perambahan hutan mangrove dan sanksi pidananya, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan):
Melarang pembabatan pohon mangrove dan mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Secara khusus mengatur tentang penindakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, termasuk perambahan.
3. Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merusak lingkungan dan menetapkan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
4. UU Nomor 2/2007 jo UU Nomor 1/2014 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil): Mengancam pelaku perusakan mangrove dengan pidana penjara antara 2 hingga 10 tahun dan denda antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.


Kawasan hutan di kapling-kapling, kayu dari dalam kawasan hutan dijadikan kayu gergajian di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dekat eksplorasi tambang minyak.
Tulis Komentar