Pabrik Sagu dan Arang di Dalam Kawasan Terlarang Konservasi

Perambahan Hutan Konservasi Besar-besaran di Meranti Riau, Hutan Bakau Dibabat Belum Ditindak Aparat !

Di Baca : 3112 Kali
Perambahan hutan konservasi besar-besaran di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, hutan bakau/mangrove dibabat belum ditindak aparat. Pabrik sagu dan pabrik Arang bakau berada di dalam kawasan terlarang Konservasi. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

5, UU No. 5/1990: Undang-undang ini secara khusus mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk kawasan konservasi seperti hutan mangrove.

Pasal 40 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, seperti menebang pohon dalam kawasan konservasi.

Perubahan UU No. 5 Tahun 1990: Dengan disahkannya UU Nomor 32/2024, sanksi pidana untuk perusakan kawasan konservasi seperti Cagar Alam (CA) diperbarui menjadi pidana penjara antara 2 hingga 9 tahun dan denda yang lebih berat.

UU No. 18 Tahun 2013: Undang-undang ini fokus pada pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang mencakup perambahan dan perusakan hutan konservasi.

Pasal 17 melarang pemanfaatan kayu hasil pembalakan liar dari hutan konservasi. Pasal 82 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan, termasuk dengan menebang pohon dalam kawasan konservasi. Hukuman dapat berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Plang kepemilikan lahan dalam kawasan hutan nampak terpampang di pinggir jalan lintas Selatpanjang-Mengkikip Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Selain pidana penjara dan denda, sanksi lain yang dapat dikenakan meliputi perampasan hasil hutan ilegal dan peralatan yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut. Terdapat larangan dan sanksi yang lebih berat jika perambahan atau perusakan hutan konservasi dilakukan dengan cara membakar hutan dan perambahan, sanksi pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar," tutup Rahman. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar