AKIBAT AKSI MOGOK KERJA PT INECDA

1.100 Pekerja Terima SP, 10 Orang PHK

Di Baca : 6439 Kali
Susana rapat mediasi terkait dilakukannya mogok kerja karyawan PT Inecda menuntut bonus karyawan ditambah dari 105 persen menjadi 250 persen di kantor Bupati Inhu diikuti DPC SPPP SPSI Inhu,  Disnaker Inhu dan Pemkab Inhu serta perwakilan pekerja, Jumat (

Ucap sejumlah karyawan itu, jika pihak PUK SPPP-SPSI PT Inecda dan atau DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu, tidak bertanggungjawab atas tindakan yang diberikan pihak perusahaan terhadap karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, maka secara beramai ramai karyawan akan pindah ke serikat pekerja yang lain dan yang sudah mendapatkan legalitas formal dari Pemerintah, artinya karyawan keluar dari keanggotaan SPPP-SPSI Kabupaten Inhu itu.

“PUK SPPP-SPSI PT Inecda dan atau DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu jangan pandainya mengajak karyawan melakukan aksi mogok kerja saja, dengan tuntutan penambahan bonus, nah sekarang kawan kami ada yang di PHK, ada yang diberikan SP I, II dan III hingga surat teguran, hal ini harus bisa diperjuangkan dan dipertanggungjawabkan oleh asosiasi pekerja yang selama ini diikuti,” kata sejumlah pekerja itu menggerutu.

GM PT Inecda, Khamdi dikonfirmasi awak media ini melalui Kepala HRD PT Inecda, Khairul SE mengatakan, sedikitnya 1.100 karyawan yang diberikan SP I, II dan III berikut surat teguran, dan 10 karyawan di antaranya terpaksa diberikan surat PHK karena sebelumnya mereka sudah mendapatkan SP III, sehingga tahapan berikutnya adalah PHK.

Yang menjadi pertimbangan kata Khairul, pada Kamis (10/5/2018) kemarin yang merupakan hari libur, ada ratusan karyawan yang dengan sukarela tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasa, dengan arti sebagai pengganti hari saat mereka melakukan aksi mogok kerja dimaksud.

Tambah Khairul lagi bahwa, pemberian bonus terhadap karyawan meski tertuang pada PKB yang tidak menyebutkan nilai, namun hal itu semua tergantung atas kemampuan perusahaan, artinya pemberian bonus kepada karyawan bukanlah hak normatif, tidak sama dengan pemberian THR, katanya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar