AKIBAT AKSI MOGOK KERJA PT INECDA

1.100 Pekerja Terima SP, 10 Orang PHK

Di Baca : 5465 Kali
Susana rapat mediasi terkait dilakukannya mogok kerja karyawan PT Inecda menuntut bonus karyawan ditambah dari 105 persen menjadi 250 persen di kantor Bupati Inhu diikuti DPC SPPP SPSI Inhu,  Disnaker Inhu dan Pemkab Inhu serta perwakilan pekerja, Jumat (

Sementara Humas PT Inecda, Joko Dwiyono menyebutkan, hasil rapat di kantor Bupati Inhu yang dihadiri Sekdakab Inhu, Hendrizal, bersama DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu, Disnaker Inhu, pihak perusahaan dan PUK SPPP-SPSI PT Inecda Rabu (9/5/2018), Pemerintah Inhu minta agar tidak ada terjadi PHK dari akibat dilakukannya aksi mogok kerja itu.

Saat itu pihak perusahaan tidak dapat menjawabnya, karena masih menunggu putusan menejemen PT Inecda di Jakarta hingga tanggal 14/5/2018, apakah tetap dilakukan adanya PHK atau bagaimana nanti putusan pihak menejemen, kata Joko.

Ketua DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu, April dikonfirmasi awak media ini mengatakan, jika pihak PT Inecda bersikeras tetap melakukan PHK terhadap karyawannya yang notabene merupakan anggota SPPP-SPSI Kabupaten Inhu, maka SPPP-SPSI Inhu akan memperkarakannya.

Menurut April, apabila sudah adanya tertuang pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas bonus yang akan diberikan pihak perusahaan kepada pekerja, maka hal itu sudah dikatagorikan normatif, meski nilainya tidak disebutkan dalam PKB itu.(zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar