Disperindag Inhil

Penerapan Sistem Resi Gudang Tunggu Persetujuan Mendagri

Di Baca : 3187 Kali
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir, Azwar
Azwar mengatakan, persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan hal-hal seputar pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.
     
Alur proses pasca terbitnya persetujuan Kemendagri nanti, dijelaskan Azwar, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD Inhil.
     
"Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG," papar Azwar.
     
Ia menargetkan, penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan kontrak secara efektif akan terlaksana setelah pengesahan Ranperda tentang Pendirian BUMD.

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar