Disperindag Inhil

Penerapan Sistem Resi Gudang Tunggu Persetujuan Mendagri

Di Baca : 3190 Kali
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir, Azwar
Menurut Azwar, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan administratif pelaksanaan SRG.
     
"2 minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah. Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu kedepan keluar persetujuan," tutur Azwar.
     





[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar