DPRD Kab Siak

Usulan Ranperda Terkait Rusun, Pansus B DPRD Siak Batalkan

Di Baca : 3095 Kali

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan yang didampingi Wakil ketua I Sutarno dan Wakil ketua II Hendri Pangaribuan. Sidang paripurna kali ini diikuti 28 Anggota DPRD Siak serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Rapat tersebut dimulai sekira Pukul 11.00 WIB.

Kala penyampaian dari dari Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Syamsurizal. Salah satu usulan Ranperda terkait Rumah Susun untuk dijadikan Perda Kabupaten Siak dibatakan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar