DPRD Kab Siak

Usulan Ranperda Terkait Rusun, Pansus B DPRD Siak Batalkan

Di Baca : 3091 Kali

Dalam paparannya, Ranperda yang diusulkan terkait Rumah Susun tersebut terbentur dengan peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018, tentang bantuan pembangunan pengelolaan rumah susun.

Dari Penjelasan Syamsurizal," Atas dasar-dasar tersebut, maka tidak perlu lagi Pemerintah Daerah memungut Retribusi terhadap Rumah Susun yang ada di Kabupaten Siak yang dibangun oleh Pemerintah Daerah melainkan cukup dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa saja.

"Sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun tersebut.

“Inilah yang menjadi faktor pansus B, untuk membatalkan ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun sederhana sewa. Karena hal tersebut dapat dirumuskan pada Ranperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman,”pungkasnya.(Adifa).

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar