Narkoba

Polda Metro Jaya Musnahkan 239 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Di Baca : 2985 Kali

AKBP Audie mengungkapkan motif yang digunakan tersangka adalah dengan menyembunyikan barang haram itu di 12 mesin cuci. Selanjutnya tersangka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasa 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 ttg narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati pidana seumur hidup atau pidana penjara paing singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuh AKBP Audie.

Pemusnahan barang bukti jenis ekstasi dilakukan dengan diblender. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan dicampur cairan HCl.

Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, unsur Kejaksaan dan tokoh agama.(Adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar