TERBITKAN SERTIFIKAT DI TAMAN NASIONAL TESO NILO

Mantan Kabag TU BPN Riau Akhirnya Ditahan Kejati Riau

Di Baca : 2462 Kali
Mantan Kabag Tata Usaha Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau yang juga mantan Kepala BPN Kampar, Zaipul Yusri (pakai rompi orange dan menutup wajah) diabadikan wartawan di dalam mobil kejaksaan saat tersangka akan digelandang ke Rutan Sialang Bungk
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Mantan Kabag Tata Usaha (KTU) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Zaipul Yusri akhirnya resmi ditahan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu siang (8\/3\/2017) karena menerbitkan sertifikat di lahan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan (dulu Kabupaten Kampar), Riau.<\/p>\r\n\r\n

Selain itu aparat Kejati Riau juga sedang mendalami keterlibatan dan menyelidiki lima orang panitia penerbitan sertifikat tersebut di lingkup BPN Kabupaten Kampar pada tahun 2004 lalu.<\/p>\r\n\r\n

Demikian dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Provinsi Riau Sugeng Rianta SH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidawan SH dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejati Riau, Rabu (8\/3\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Tersangka Zaipul diperiksa selama lima jam di ruang Pidsus Kejati Riau dan mengenakan rompi tersangka warna orange Rabu (8\/3\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Usai wawancara dengan Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Rianta SH tersebut, tersangka Zaipul Yusri yang sudah berada di dalam ruang Pidsus Kejati Riau langsung digelandang keluar ruang Pidsus untuk dinaikkan ke dalam mobil kejaksaan dan langsung dibawa untuk menjalani tahanan di Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Sementara itu sebelumnya Kajati Riau Uung A Syakur kepada wartawan menjelaskan Kejaksaan Tinggi Riau segera melimpahkan kasus tersangka Zaipul Yusri yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Riau itu ke pengadilan. Tersangka menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kebun sawit di kawasan terlarang Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Kampar Riau 2003-2004 seluas 500 hektare untuk sawit pengusaha J Sitorus. Pihak Kejati Riau juga sedang memproses pemilik kebun sawit J Sitorus ini.<\/p>\r\n\r\n

Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung A Syakur kepada wartawan usai hearing di DPRD Riau bersama Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain dan Komisi A DPRD Riau, Rabu lalu (1\/3\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kajati Riau Uung, penetapan tersangka Zaipul itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasi data pendukung penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Hutan Tesso Nilo. Zaipul Yusri ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik melakukan penyelidikan,” tegasnya.<\/p>\r\n\r\n

Uung juga mengatakan, tersangka diduga melakukan penertiban SHM di kawasan Hutan Tesso Nilo tidak sesuai SOP. ”Dari hasil penyelidikan tersebut, penertiban SHM tidak sesuai SOP," katanya. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Uung mengaku masih mendalami. Pihaknya akan mempelajari apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.<\/p>\r\n\r\n

“Kita lihat nantilah, kami dalami dulu tersangka ini,” katanya. Uung menjelaskan, dalam kasus ini pada 2003-2004 pihak BPN Kampar menerbitkan 271 SHM sebanyak 20 orang dengan luas 511,24 hektare. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24\/1997 dan peraturan Kepala Badan Nomor 3\/1999 junto Nomor 9\/1999 Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar, sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM tidak dapat dijadikan dasar.<\/p>\r\n\r\n

Tidak hanya itu, penerbitan SHM tersebut ternyata berada di kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Buluh Nipis, tepatnya di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah merugikan Negara sebesar Rp5 miliar.<\/p>\r\n\r\n

”Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU RI Nomor 31\/2009 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/5mj4i\/8-tsk-bpn-ok.jpg","caption":"Mantan Kabag Tata Usaha Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau yang juga mantan Kepala BPN Kampar, Zaipul Yusri (pakai rompi orange dan menutup wajah) diabadikan wartawan di dalam mobil kejaksaan saat tersangka akan digelandang ke Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru, Rabu petang (8\/3\/2017). Dia jadi tersangka karena terbitkan sertifikat tanah di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Riau. (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar