Polres Siak

Kapolres Siak Lakukan Pres Liris Kasus Selama Bulan Suci Ramadhan

Di Baca : 2919 Kali

"Dari pengembangan berikutnya, kita kembali mendapatkan titik terang keberadaan pelaku lagi yang berinisial SR dan berhasil kita bekuk di Kabupaten Kampar, Operasi pengukapan ini berlangsung selama 10 Hari kerja, dan untuk barang bukti Unit Mobil Korban Curas masih tahap penyelidikan, pelaku kita tetapkan dengan Pasal 365 ayat 1dan ayat 2, dengan ancaman 12 tahun penjara," papar Kapolres Siak.

Dari penangkapan keempat pelaku tersebut, Polres Siak berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit Mobil Toyota Kijang Kapsul, satu Unit Motor yang digunakan pelaku sert galon air minum korban, dan Kemudian Lakban, saat ini, empat pelaku Curas dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap berkat kerjasama kita dengan masyarakat, yang mana telah memberikan informasi tentang peredaran barang haram tersebut, Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH bersama Team Sat Narkoba Polres Siak, alhasil, dalam minggu kedua Bulan Suci Ramadhan, dua kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap. 

"Kasus Narkotika pertama TKP di Jalan PT SIR, pelaku seorang lelaki berinisial TI dengan Barang Bukti Narkotika diduga berjenis Shabu dengan berat 0,5 gram, kemudian satu unit sepeda motor, celana jien dan timah rokok, sebangai barang bukti.

"Untuk kasus Narkotika yang kedua terjadi di jalan
lintas Perawang, pelaku dua orang lelaki berinisial  HE dan SM, dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan Barang Bukti satu paket Shabu, satu bungkus daun ganja kering, satu unit HP android, alat timbang, satu pak klip bening, serta satu unit sepeda motor, berdasarkan hasil introgasi pelaku merupakan pemilik barang haram tersebut," jelas Kapolres Siak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar