SIDANG DI PN BENGKALIS

Anggota DPRD Bengkalis Divonis Bebas Perkara Money Politic

Di Baca : 5993 Kali
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Demokrat Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan divonis bebas dalam sidang di PN Bengkalis Jumat (8/6/2018) karena perkaranya sudah kadaluarsa.(TA Devonny/Detak Indonesia.co.id).

Berdasarkan putusan majelis hakim yang terdiri dari hakim Ketua DR Sutarno SH MH dan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Mohd Rizky Musmar SH.

Keputusan membebaskan anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan, dikarenakan perkara yang dihadapinya telah kadaluarsa atau melampaui limitasi waktu hingga gugur.

Terhadap dari putusan ini, majelis hakim memberikan hak banding kepada penuntut umum, dengan batas waktu tiga hari, terhitung dari penetapan putusan ini dibacakan.

Saat dimintai keterangan Nur Azmi Hasyim menjelaskan, "Selain dari kerja penasihat hukumnya, putusan bebas ini juga berkat dukungan dan doa dari keluarga serta masyarakat rupat yang telah mendukung saya," ungkapnya. (tad)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar