SENGKETA TAK SAMPAI KE PERSIDANGAN

KPU Riau Disengketakan Calon DPD

Di Baca : 2640 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Senin kemaren, (11/6/2018), tepat  seminggu, seorang mantan anggota DPD RI melayangkan sengketa ke Bawaslu Riau atas Keputusan   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau yang tidak mengakomodir namanya untuk maju ke tahap berikutnya dalam proses pencalonan setelah dihentikan oleh KPU di tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan calon DPD.

Dinawati dinyatakan gugur atau tidak lolos oleh KPU Provinsi Riau dalam pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2019-2024 yang tertera dalam surat Berita Acara KPU dengan Nomor 88 dan 106 tentang pengumuman calon yang lolos dalam tahap penelitian administrasi.

Senin (4/6/2018), Hj Dinawati mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Riau tentang Hasil Penelitian Administrasi Bacaleg yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 88 dan 106 yang menyatakan bahwa Dinawati tidak dapat melanjutkan proses Pencalonan untuk tahap selanjutnya.

Pada hari yang sama, Bawaslu Provinsi Riau melakukan register laporan tersebut dan meminta kepada Hj Dinawati untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang merupakan syarat untuk  pengajuan sengketa pemilu dan menyurati KPU Provinsi Riau (termohon) dan Hj Dinawati (pemohon) untuk hadir dalam proses mediasi yang ditetapkan pada hari Sabtu 9 Juni 2018 bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru pukul 20.00 WIB.

Di hari mediasi yang telah ditetapkan, Pemohon Hj Dinawati yang didampingi oleh pengacara dan operator datang ke lokasi mediasi, sedangkan dari pihak termohon/KPU Provinsi Riau hadir Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin, Sekretaris KPU Riau Rudinal, dan staff KPU dengan jumlah kurang lebih 10 orang. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar