JELANG VERIFIKASI FAKTUAL

KPU Karo Undang Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019

Di Baca : 2750 Kali

[{"body":"

Kabanjahe, Detak Indonesia<\/strong>--Menjelang verifikasi faktual partai politik lama dan juga lanjutan verifikasi faktual partai baru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mengundang para pengurus\/penghubung parpol calon peserta Pemilu 2019, Senin (29\/01\/2018), di aula KPU Kabupaten Karo Kota Kabanjahe, dalam rangka sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Pasca Putusan MK Nomor 53\/puu-XV\/2017.<\/p>\r\n\r\n

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karo Benyamin Pinem. Dalam arahan pembukanya Ketua KPU Kabupaten Karo mengatakan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 53\/puu-XV\/2017 dan hasil rapat koordinasi antara KPU RI, DPR RI, Bawaslu dan Badan Kehormatan KPU. KPU RI telah menetapkan PKPU No 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Dalam PKPU tersebut sebagaimana telah dilakukan kepada parpol baru, akan dilakukan Verifikasi keanggotaan dan Kepengurusan parpol secara keseluruhan termasuk parpol lama peserta Pemilu 2014.<\/p>\r\n\r\n

”Poin-poin yang akan diverifikasi meliputi kepengurusan inti Parpol, kepengurusan Kabupaten\/Kota, keberadaan kantor\/Sekretariat Parpol, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik yaitu 5 persen sampel dari data keanggotaan di Sipol,” kata Benyamin Pinem<\/p>\r\n\r\n

Teknis dan penjadwalan selanjutnya dipandu oleh Jesaya Pulungan selaku anggota KPU Kabupaten Karo Divisi Hukum. Dikatakan bahwa secara Teknis tahapan verifikasi faktual parpol akan dilakukan di mana KPU Kabupaten Karo akan mendatangi kantor parpol kabupaten, masing-masing pada 31 Januari – 01 Februari 2018 (2 hari), di mana parpol diminta untuk mengumpulkan anggotanya di kantor masing-masing pada saat diversifikasi. <\/p>\r\n\r\n

Pada 2 Februari 2018 penyampaian hasil verifikasi bagi parpol dan diberi kesempatan untuk perbaikan hasil verifikasi jika parpol tersebut belum memenuhi syarat, pada 3-5 Februari 2018.  Selanjutnya pada 6 Februari 2018 dilakukan verifikasi hasil perbaikan dan pada 7–8 Februari 2018 penyusunan berita acara\/BA hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Jesaya Pulungan selaku Divisi Hukum KPU Kabupaten Karo, berdasarkan pengalaman Vertual terhadap Parpol baru yang dilakukan beberapa waktu lalu, bahwa ada beberapa parpol yang kesulitan mengidentifikasi keberadaan anggotanya.<\/p>\r\n\r\n

"vertual ini juga sebagai salah satu sarana parpol untuk mengenali anggotanya," ujar Jesaya Pulungan<\/p>\r\n\r\n

Melengkapi penjelasan sebelumnya Jesaya Pulungan mengungkapkan bahwa tujuan pertemuan atau sosialisasi ini adalah adanya kesepahaman untuk bersama bersiap dalam menghadapi verifikasi ini dengan memanfaatkan waktu yang relatif singkat.<\/p>\r\n\r\n

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut yaitu anggota KPU Kabupaten Karo lainnya yaitu Gemar Tarigan dan Rahel Sukatendel serta Sekretaris KPU Kabupaten Karo Hermawati Kaban. Nampak juga anggota Panwaslih Kabupaten Karo Abraham Tarigan.(pmg)<\/strong><\/p>\r\n\r\n


\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ceg274uvnp\/1-kpu-karo-ok.jpg","caption":"Ketua KPU dan anggota Komisioner KPU Kabupaten Karo Sumut saat sosialisasi di Kantor KPU Kabanjahe Selasa (30\/1\/2018).(pmg\/Detak Indonesia.co.id)\r\n"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar