Narkoba

Seorang Bandar Narkoba Diringkus Polsek Tapung Hilir di Sebuah Ruko di Desa Sekijang

Di Baca : 6441 Kali

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah CL (Lk 37), warga Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar. 

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 18 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 pak plastik bening, 2 buah Hp dan uang tunai sebesar Rp 460 ribu, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis dinihari (28/6/2018) sekira pukul 03.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Novris H. Simanjuntak SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ruko milik tersangka CL yang berlokasi di Desa Sekijang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar