Pilkada 2018

Sentra Gakkumdu Kampar Tahan Pelaku Pencoblosan 2 Kali

Di Baca : 2699 Kali

SS langsung di bawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu. Kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no. 01 thn 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang.

Anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Syamsuardi alias SS saat di bawa ke tahanan Mapolres Kampar pukul 00.20 Minggu dini hari.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar