Sentra Gakkumdu Kampar Tahan Pelaku Pencoblosan 2 Kali
Di Baca : 2699 Kali
SS langsung di bawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu. Kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no. 01 thn 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang.
Anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Syamsuardi alias SS saat di bawa ke tahanan Mapolres Kampar pukul 00.20 Minggu dini hari.
Tulis Komentar