Pilkada 2018

Sentra Gakkumdu Kampar Tahan Pelaku Pencoblosan 2 Kali

Di Baca : 2700 Kali

SS dilakukan penangkapan dan ditahan selama 1 x 24 jam

SS merupakan anggota KPPS yang melakukan menggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 Juni 2018 yang lalu.(Asnil)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar