Sentra Gakkumdu Kampar Tahan Pelaku Pencoblosan 2 Kali
Di Baca : 2700 Kali
SS dilakukan penangkapan dan ditahan selama 1 x 24 jam
SS merupakan anggota KPPS yang melakukan menggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 Juni 2018 yang lalu.(Asnil)
Tulis Komentar