Paripurna DPRD Siak

DPRD Siak Gelar Sidang Paripurna Berikut Pembahasannya.

Di Baca : 2998 Kali

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Ketua DPRD Siak beserta anggota DPRD Siak atas kerja sama yang serasi dan harmonis, dan bahkan telah terjalin baik selama ini.

Dimana, laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan, terkait tentang laporan keuangan Daerah dan disampaikan paling lambat 6 bulan setelah masa tahun sebelumnya. 

Selain itu, tujuan nyata penyampaian ini ialah memberikan informasi pencapaian target pengelolaan keuangan dan pembangunan yang telah terealisasi, menyajikan kenaikan atau penurunan laporan keuangan dari tahun sebelumnya yang berkaitan dengan hal tersebut.

Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi berharap, kerja keras semua elemen yang berkomitmen membentuk keuangan akuntabel dan transparan hendaknya dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat.

Berdasarkan keterangan Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi saat wawancara bersama awak media," Meskipun masih banyak kekurangan anggaran dibeberapa bidang, kita akan segera mencarikan solusi, sehingga tidak menghambat percepatan pembangunan di Kabupaten Siak," terangnya.

Menanggapi penyampaian Pemerintah Daerah,  Ketua Sidang Sutarno mengatakan bahwa," Pada tahapannya, kita dari DPRD Siak akan segera membahas sesuai dengan mekanisme perundang undangan yang ada," singkatnya.

Sidang Paripurna di akhiri dengan penyerahan naskah Ranperda APBD tahun 2017 dari Bupati Siak kepada ketua DPRD. (Adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar