PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

KSPI - KATO Akan Gugat Presiden, Wapres, 3 Menteri, dan Pimpinan DPR RI

Di Baca : 3653 Kali
Foto net

KSPI dan KATO menilai, para tergugat telah mengabaikan hak warga negara untuk mendapat perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Gugatan warga negara bukan hal baru bagi KSPI. KSPI pernah melakukan gugatan warga negara saat Pemerintahan SBY tidak menjalankan UU SJSN yang akhirnya dimenangkan. Hingga kemudian keluarlah UU BPJS bisa dinikmati seluruh rakyat menikmati jaminan sosial.

Hal yang sama akan dilakukan dalam memastikan nasib pengemudi ojek online yang kini jumlahnya hampir 1 juta, termasuk keselamatan para pengguna yang mencapai 10 juta.

"Mengapa giliran menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa cepat. Padahal rakyat tidak butuh itu. Pengemudi dan pengguna ojek online lebih membutuhkan diterbitkannya Perpres atau Perppu untuk memberikan perlindungan terhadap mereka," lanjutnya.

Karena itu, KSPI dan KATO mendesak agar Presiden menerbitkan Perpres atau Perppu untuk mengakui ojek online sebagai transportasi umum guna memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan. Sebab jika melakukan revisi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memerlukan waktu yang lama, sedangkan ojek online terus beroperasi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar