PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

KSPI - KATO Akan Gugat Presiden, Wapres, 3 Menteri, dan Pimpinan DPR RI

Di Baca : 2791 Kali
Foto net

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, dalam gugatan warga negara, KSPI dan KATO mendesak agar PN Jakarta Pusat menetapkan Presiden, Wakil Presiden, 3 Menteri, dan Pimpinan DPR RI dinyatakan bersalah karena lalai memberikan perlindungan hukum terhadap pengemudi dan pengguna transportasi online.

Selain itu, pihaknya meminta agar majelis hakim menghukum para tergugat agar segera membuat aturan (dalam bentuk Perpres atau Perppu) yang isinya mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.

Sehingga dengan demikian diharapkan aplikator Gojek dan Grab bisa berubah menjadi perusahaan aplikasi umum yang memiliki hubungan kerja dengan para pengemudi ojek online. 

Karena memiliki huhungan kerja, maka keselamatan dan keamanan pengemudi dan penunpang dapat dikontrol, kesejahteraan pengemudi bisa ditingkatkan, pengusaha Gojek dan Grab dalam berbisnis merasa aman, serta pengemudi dan pengusaha ojek online dapat membangun hubungan kerja termasuk memiliki hak berunding bersama.

Bilamana tidak didengar, KSPI dan KATO akan terus mengkampanyekan agar dalam Pemilu 2019 tidak memilih presiden yang telah mengabaikan hak-hak pengemudi ojek online yang totalnya hampir 1 juta orang.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar