Internasional

Lakukan Pencuian Uang, Najib Razak Dibawa ke Pengadilan

Di Baca : 2262 Kali
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dihadapkan ke pengadilan pada Rabu 8 Agustus 2018 terkait dengan tuduhan melakukan pencucian uang

Bekas Perdana Menteri ini dibawa ke gedung Komisi Antikorupsi Malaysia dengan iring-iringan empat mobil pada pukul 17.00 petang waktu setempat, Selasa 7 Agustus 2018.

Bulan lalu, Najib ditahan oleh otoritas Malaysia dengan tuduhan melakukan kejahatan keuangan dan menerima transfer dana sebesar US$ 10,3 juta atau sekitar Rp 148 miliar (kurs Rp 14.433 per dolar Amerika Serikat) SRC International. Namun Najib dibebaskan setelah menyerahkan uang jaminan.(DI)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar