Vaksin MR : Menkes Minta Fatwa MUI
Di Baca : 2366 Kali
Ilustrasi : Net
Silaturahmi ini dilakukan untuk berkonsultasi dengan MUI terkait sisi keagamaan pelaksanaan imunisasi dan permohonan fatwa pelaksaan imunisasi.
"Sebagai pertimbangan, kami lampirkan data-data dan penjelasan mengenai bahaya yang ditimbulkan penyakit campak dan rubella serta mendesaknya pencegahannya melalui imunisasi," imbuh dia.
Nila mengatakan, sosialisasi imunisasi campak dan rubella tetap dilaksanakan. Kecuali, bagi masyarakat yang memilih menunggu fatwa halal dari MUI.(DI)
Tulis Komentar