Korupsi

KPK Usut Asal Uang Rp 1,4 Miliar di Rumah Wakil Bendahara Umum PPP

Di Baca : 2319 Kali
Ilustrasi : Net

Selain itu, penyidik KPK juga menelusuri alur dugaan suap yang diduga diketahui oleh Puji, termasuk menelusuri peran-peran para tersangka yang diduga juga diketahui oleh Puji. Kasus ini sendiri sudah menjerat Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Pengetahuan saksi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka YP (Yaya Purnomo) ataupun tersangka yang lain dalam kasus ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota komisi XI DPR serta Yaya Purnomo sebagai PNS di Kementerian Keuangan dan orang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Suap itu diduga terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Diduga, suap diberikan agar Amin dan Yaya bisa memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang dalam rancangan anggaran tersebut. 

Dua proyek tersebut yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan di Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp 21,85 miliar. Namun kemudian KPK menduga ada usulan dari daerah lain yang terindikasi suap di dalamnya.(DI)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar