Nasional

Penjual Kurban Wajib Miliki Surat Kesehatan Hewan

Di Baca : 2364 Kali
Ilustrasi : Net

Jika lapak penjualan hewan kurbannya benar-benar sehat, maka pihaknya langsung mengeluarkan surat SKKH.

"Pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh hewan kurban ini terus dilakukan hingga proses penyembelihan," ujarnya.

Selain pemeriksaan kesehatan, petugas juga memeriksa usia hewan kurban karena dalam syariat Islam hewan yang dikurbankan harus sudah dewasa yang bisa dilihat dari gigi dan kukunya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga mengimbau kepada penjual hewan kurban agar tidak menjual sapi betina produktif untuk kepentingan populasi hewan ternak tersebut.

"Untuk pengawasan ini kami mengerahkan 20 orang petugas pemantau dari Balai Besar Veteriner Subang dan mengumpulkan 150 sampel, yang terdiri dari darah, feses dan ulas darah, untuk memastikan hewan tesebut tidak memiliki penyakit atau bakteri," tambahnya.

Diperkirakan pada Idul Adha 1439 Hijriah ini jumlah hewan kurban yang dijual di lapak mencapai lebih dari seribu ekor yang terdiri dari sapi, kambing, dan domba.

Sementara, penyuplai sapi potong Kota Sukabumi Ichwan Hamid mengatakan sapi yang dijual di lapaknya dipastikan terbebas dari berbagai penyakit ternak dan tidak terjangkit bakteri maupun virus.

Pemesannya tidak hanya dari wilayah Sukabumi saja tetapi ada juga yang dari luar yang nantinya sapi tersebut tetap dipotong di Sukabumi dan dibagikan ke warga yang kurang mampu.

"Setiap harinya sapi yang kami jual tetap dipelihara dengan baik walaupun sudah mendapatkan SKKH, kesehatan sapi hingga disembelih harus tetap dijaga," katanya(DI)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar