MASIH KEKURANGAN

KY Kembali Buka Penerimaan Hakim Agung Tahun 2018

Di Baca : 4171 Kali
Prof DR Aidul Fitriciada (kiri) selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Agung Komisi Yudisial (KY) didampingi oleh Roejito SSos MSi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Ari Sudihar SH MH Kabiro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, da

Calon hakim agung yang diterima kemarin jumlahnya memang rendah tidak sampai 2 persen dari 85 pendaftar calon hakim agung. Ini termasuk penilaian harta kekayaannya. 

"Misalnya hakim golongan IV pendapatannya Rp40 juta per bulan tapi punya tanah di sana sini maka ini akan kami telusuri. Banyak punya rekening tapi yang dilaporkan hanya tiga rekening, maka ini akan KY telusuri," kata Prof DR Aidul.

Kondisi kekosongan ini berdampak pada kinerja MA. Ada 17.000 kasus per tahun yang harus ditangani MA. Sekarang ini maksimal hakim agung 60 orang sekarang baru ada 48 orang. Hakim agung  bidang pajak sangat diperlukan sekali dan KY kesulitan mendapatkan hakim pajak ini karena harus dari hukum tapi banyak dari STAN (Sekolah Tinggi Akutansi). Sangat terbatas hakim pajak dari backround hukum. Oleh sebab itu KY mengharapkan ada perubahan aturan khusus hakim agung bidang pajak bisa diterima dari yang bukan bidang hukum.

Adapun dua hakim yang lolos seleksi dari 85 pendaftar sebelumnya mereka adalah Abdul Manaf hakim kamar agama dan Pripambudi Teguh hakim agung kamar perdata mereka ini sudah dilantik.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar