MASIH KEKURANGAN

KY Kembali Buka Penerimaan Hakim Agung Tahun 2018

Di Baca : 4170 Kali
Prof DR Aidul Fitriciada (kiri) selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Agung Komisi Yudisial (KY) didampingi oleh Roejito SSos MSi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Ari Sudihar SH MH Kabiro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, da

Dalam mencari 8 CHA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.

Para CHA akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya aeleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Calon hakim agung dari hakim karir dapat dicalonkan dari MA, dapat diusulkan juga oleh kalangan pemerintah bisa jaksa, birokrat, polisi. Calon hakim agung juga dapat dicalonkan dari masyarakat dari akademisi.

Ada dua hakim agung yang sudah lolos seleksi dari banyak pendaftar sebelumnya. Ada tes kualitas dari hakim agung, kalangan akademisi, asesor dari luar dan lembaga RSPAD resmi tapi keputusan ada di KY. Untuk jadi hakim agung penting integritas dan rekam jejaknya dan dari situlah KY mengambil keputusan.

Kriteria banyak sekali, KY tak bisa sewenang-wenang. Memang dua yang diterima dan DPR menerima sendiri. Dari 85 pendaftar hanya dua yang lulus.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar