ENAM ORANG DIAMANKAN

Rusak Kebun Sawit Orang, PT GII Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 5688 Kali
Alat berat PT GII merusak tanaman sawit milik Edy Suryanto di Tenayanraya Pekanbaru, Riau, Minggu (23/9/2018).(Foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kuasa Hukum Edy Suryanto, Tommy Freddy Manungkalit SH dari Kantor Hukum Ray Hartawan Tampubolon SH Pekanbaru menjelaskan Senin ini (24/9/2018) pihaknya  melaporkan PT Gerindo Investa Internasional (PT GII) ke Polda Riau karena alat berat PT GII melakukan perusakan kebun sawit milik kliennya Edy Suryanto di Tenayanraya Pekanbaru.

Sebelumnya juga kasus ini berkaitan dengan turunnya aparat Korem 031/Wirabima Pekanbaru Riau menangkap dan mengamankan enam orang tanpa memiliki identitas, di Kawasan Industri Tenayan (KIT), Kota Pekanbaru - Riau, Minggu (23/9/2018) siang.

Kepala Penerangan Korem 031 Wirabima Mayor Inf Sunarto kepada pers menegaskan, diamankannya enam orang tanpa identitas ini setelah aparat Intel Korem 031/WB melakukan penelusuran dan pengawasan.

"Keenam orang ini ditangkap diamankan prajurit TNI AD, setelah dilakukan pemeriksaan tidak memiliki Kartu Tanda Identitas (KTP)," kata Kapenrem 031/WB.

Enam orang yang ditangkap dan diamankan aparat TNI 031/WB, diduga pekerja asal Ambon dan Flores tidak memiliki indentitas resmi berkeliaran di kebun sawit.

Menurutnya, ada 30-an orang berada di lokasi KIT itu, tapi enam orang yang diamankan ini tidak dapat menunjukkan indentitasnya.

"Kita ini orang Indonesia, jadi kita harus memiliki identitas," tegasnya.

Dikatakan, kegiatan ini merupakan sebuah program Pengawasan Orang Asing (POA) dan sudah masuk dalam anggaran.

"Kami (Korem 031 Wirabima) ada program POA (Pengawasan Orang Asing), dan ada anggarannya. Dari situ, pihak Intel di bawah kendali Mayor Inf Bismark Sitorus melakukan pengecekan dan pemeriksaan," kata Sunarto.

Dan dari pemeriksaan di wilayah KIT tersebut, tidak didapatkan keberadaan orang asing, namun pihak intel berhasil menemukan enam orang yang diduga berasal dari wilayah timur sepeti Ambon dan Flores.

"Dari pengecekan, walau tidak didapatkan orang asing, kita menemukan enam orang di antaranya yang tidak memiliki identitas (KTP), atas alasan tersebut, kami harus bawa mereka untuk pengecekan lebih lanjut," kata Sunarto.

Saat ini, keenam orang tanpa identitas ini masih berada di Korem 031 Wirabima. Rencananya TNI AD akan berkoordinasi dengan pihak terkait, pasca diamankannya mereka dari Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Selain mengamankan mereka, prajurit Korem 031 Wirabima juga mengamankan senjata tajam pedang, busur serta beberapa anak panah dan ketapel. Tidak diketahui untuk apa benda terlarang ini digunakan mereka.

Keenamnya diketahui bekerja di sana sebagai pihak keamanan (Sekuriti). Diduga, mereka bekerja untuk salah satu perusahaan di KIT. Bahkan saat dibawa, mereka masih mengenakan seragam (Sekuriti).

Kuasa Hukum Edy Suryanto, Tommy Freddy Manungkalit SH dari Kantor Hukum Ray Hartawan Tampubolon SH Pekanbaru kepada Detak Indonesia di Pekanbaru menjelaskan dulunya sebelum perkara ini sesuai Putusan Mahkamah Agung luas lahan yang diputus adalah 109 ha dicabut berdasarkan sertifikat HGB No 1 milik PT Gerindo Investa Internasional. Tapi oleh BPN Pekanbaru hanya mengeluarkan melalui SK Nomor 03 seluas 51.700 M2. Ini aneh. Yang dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru 2016 adalah SK.03/PBT/BPN-14/2016 tentang pembatalan keputusan Kepala Kanwil BPN Riau SK 01/PBT/PBN.14/2013 tentang pembatalan sebagian sertifikat HGB No 1/1997 seluas 51.700 M2 atas nama PT Gerindo Investa Internasional.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar