ICW: Bawaslu Arogan Loloskan Mantan Koruptor Jadi Bakal Caleg
Di Baca : 2550 Kali

Ilustrasi : Net
JAKARTA, Detak Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan lima mantan koruptor sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.
Bawaslu meloloskan mereka berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bukannya pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyebut, Bawaslu semena-semena dengan mengingkari keabsahan hukum.
Tulis Komentar